Kasat Reskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi melakukan pendalaman dari dua laporan tersebut.
Hasilnya, Sayuti berhasil diamankan dan kini sudah ditahan di sel Mapolres HST.
Antoni menyebut, sejumlah barang bukti turut diamankan bersama pelaku.
Polisi menemukan puluhan pasang alis dan kelopak mata di rumah warga Desa Banua Tengah Kecamatan Barabai itu.
"Yang jelas barang bukti 88 pasang. Tersangka mengaku melakukannya sudah dua tahun,"kata Antoni.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan masih ada alis dan kelopak mata lain yang telah dicuri Sayuti.
Baca juga: Kakek 65 Tahun di Barabai Curi Alis dan Kelopak Mata Jenazah, Sudah Beraksi 2 Tahun, Ini Motifnya
Modus dan motif tersangka
Antoni membeberkan, modus tersangka yakni dengan melayat ke rumah duka.
Sayuti kemudian duduk di dekat jenazah dan membaca surat Yasin.
Barulah saat pihak keluarga lengah, tersangka menjalankan aksinya.
"Tersangka mengiris kedua alis jenazah dan mengiris kedua kelopak matanya."
"Sedangkan motif tersangka melakukan perbuatannya itu adalah untuk kekebalan tubuhnya serta mengobati orang lain atau sebagai penambahan," urai Antoni.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(BanjarmasinPost.co.id/Hanani)
Berita lainnya seputar Kabupaten Hulu Sungai Tengah.