TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Serikat Pekerja Nasional (SPN) menuntut Pengadilan Negeri Bale Bandung menegakkan hukum seadil-adilnya terkait tiga buruh yang dituntut perusahaan Rp 5 miliar.
Permintaan tersebut disampaikan ratusan buruh SPN tersebut saat menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (14/7/2022).
Baca juga: Buruh Tolak Putusan PTUN Batalkan Kenaikan UMP Jakarta
"Jangan sampai pengusaha-pengusaha yang mempermainkan hukum ini. Bagaimana pekerja yang sudah pegawai tetap dan sudah inkrah di Pengadilan Hubungan Industrial, masih melakukan upaya-upaya hukum lain yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan ketenagakerjaan?" kata Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana.
Dadan mengatakan, pekerja yang seharusnya mendapatkan pesangon malah digugat sebesar Rp 5 miliar karena dituduh melanggar hukum.
"Ini sebuah putusan pengadilan digugat lagi oleh pengusaha-pegusaha hitam ini," kata Dadan Sudiana.
Dadan mengatakan, pada Kamis (14/07/2022), buruh akan mendatangi tiga lembaga, termasuk Pengadilan Negeri Bandung dan Polda Jabar melaporkan pengusaha yang tidak membayar pesangon.
"Karena Undang-undang Cipta Kerja sudah menetapkan itu," katanya.
Dadan mengatakan tiga buruh digugat Rp 5 miliar oleh PT Mustika Fortune Abadi di PN Bale Bandung.
Baca juga: Gerah Aksi dan Dialognya Nihil Hasil, Aliansi Aksi Sejuta Buruh: Tak Ada Kompromi Lagi
"Yang di PN Bandung ada 188 orang, yakni di PT Hongkang ada 38 orang, PT TMW ada 18 orang, dan PT SWI Bogor ada 180 orang. Jadi banyak sekali korban-korba dari perusahaan tersebut," kata Dadan Sudiana.
Menurutnya, perkara dengan perusahaan itu sebenarnya sudah selesai di Pengadilan Hubungan Industrial.
"Gugatan mereka mengatakan bahwa si pekerja ini bukan pekerja PT Mustika Abadi, tetapi fakta-fakta hubungan perisdustrial sudah selesai bahwa mereka adalah pekerja di sana," kata dia.
Hanya, ucapnya, PT Mustika Abadi menggugat ketiga buruh itu ke PN Bale Bandung menyatakan ketiganya bukan pekerja PT Mustika Abadi.
Baca juga: Aliansi Sejuta Buruh Mau Batalkan Aksi Turun ke Jalan, Syaratnya UU Omnibus Law Harus Dicabut
"Padahal dalil itu sudah digugatkan dan sudah diputuskan selesai di Pengadilan Hubungan Industrial karena memang itu ranahnya. Perusahaan masih menggugat itu di sini, aneh. Pengadilan masih memanggil juga dan menerima," katanya.
"Kami berharap PN Bale Bandung jangan asal menerima laporan langsung memproses. Kasihan pekerja yang lagi di rumah, tahu-tahu di pengadilan digugat Rp 5 miliar. Kan kasihan," ujar dia.