TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota mengungkap tiga kasus peredaran narkoba, Jumat (15/7/2022).
Kasus yang terungkap yakni kenaikan kelas komoditas narkoba yang dijual tersangka, dari sebelumnya jualan obat-obatan terlarang kini jualan sabu-sabu.
Baca juga: Brigjen Salidin: Tiga Prajurit TNI yang Terlibat Peredaran Narkoba Sedang Diproses Hukum
Tersangka berinisial MA (25), warga Jalan Mangin, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
"Semula tersangka ini kerap jualan obat-obatan terlarang. Kemudian naik kelas menjadi pengedar atau penjual sabu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, didampingi Kasatnarkoba, AKP Ikhwan.
Dari tersangka MA, petugas menyita 67 gram sabu siap edar yang sudah dikemas ke dalam belasan kemasan plastik kecil.
Kapolres mengaku bersyukur MA bisa ditangkap, sehingga pihaknya bisa menangkal penggunaan sabu di kalangan warga.
"Dari 67 gram sabu itu, berapa orang bisa terselamatkan dari penggunaan barang haram itu," ujar Aszhari.
Sementara dua kasus narkoba lainnya yang terungkap adalah kasus ganja dengan tersangka AM, warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, dengan barang bukti 7,44 gram.
Baca juga: Polda Metro Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta: 86 Kg Sabu dan 241 Gr Heroin Disita
Seorang tersangka lagi yakni kasus obat-obatan terlarang dengan tersangka berinisial MF, warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, dengan barang bukti 78 butir pil kuning berlogo mf
Penulis: Firman Suryaman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tasik Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Ada yang Naik Kelas dari Jual Obat Terlarang Jadi Jual Sabu