News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda DIY Duga Ada Motif Ekonomi Terkait Ribuan Konten Pornografi yang Disebar Grup Pedofil

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Polda DIY menduga ada motif ekonomi terkait ribuan konten pornografi yang disebar grup pedofil.

Lalu ditambah Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). 

Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. ( Tribunjogja.som )

Penulis: Miftahul Huda

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Dalami Motif Pelaku Penyebar Konten Pornografi Anak-anak di Jogja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini