Lalu ditambah Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
Dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta. ( Tribunjogja.som )
Penulis: Miftahul Huda
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Dalami Motif Pelaku Penyebar Konten Pornografi Anak-anak di Jogja
BERITA REKOMENDASI