Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Mantan Kepala Desa Tanjung, Saridah menjadi salah korban pemerasan yang dilakukan oknum wartawan media online di Pamekasan dengan permintaan uang puluhan juta.
Saat akan memeras, oknum wartawan berinisial MS ini dibantu oleh mediator dari salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan berinisial SB.
MS dan SB akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga pelaku pemerasan itu bermula dari laporan Saridah ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (19/7/2022) malam sekitar pukul 20.42 WIB.
Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.
Baca juga: Karyawati Swasta asal Kediri Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Aparat Polres Pamekasan
Penjelasan korban kepada olisi, beberapa hari sebelumnya selalu ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan media online.
Permintaan uang puluhan juta terhadap korban itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis terduga pelaku mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung.
"Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda M Kadarisman.
Menurut Ipda Kadarisman, mulanya oknum wartawan media online itu meminta uang senilai Rp 80 juta terhadap korban.
Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta.
"Korban cuma memberi DP Rp 4 juta. Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," ujarnya.
Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta.
"Tersangka inisial MS alias M, dan SB," bebernya.
Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.
Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Wartawan Peras Mantan Kades, Sempat Tulis Dugaan Kasus Hingga Minta Rp 80 Juta