Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan paket jalan.
Pelanggaran yang dilakukan Sekda Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugiaan negara pada saat itu mencapai Rp 1.055.455.249.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, sebelum menjabat Sekda Pemalang, Mohammad Arifin merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Eks Dirut Krakatau Steel Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pabrik Blast Furnace
Ia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA (Mohammad Arifin) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia.
Kasus korupsi bermula adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010.
"Wilayah proyek paket 1 Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul.
Sementara paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang," tutur Dirreskrimsus.
Sementara nilai paket pertama Rp 3,159 miliar dan paket dua Rp 3,425 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi