"Untuk para pelaku ini kita amankan dirumahnya masing-masing," kata Kapolsek.
"Untuk sepeda motor, 3 unit kita temukan masih berada dirumah Ebes, yaitu KLX, Vario, dan Scoopy. Sedangkan untuk RX king berada di bengkel. Sebab TA merubah cat motor dari yang awalnya warna hijau menjadi putih," imbuh Suharmono.
Baca juga: 3 Maling di Bekasi Pasang Iklan Motor Hasil Curian di Facebook, Harganya Hanya Ratusan Ribu
Ditambahkan Kapolsek, untuk pelaku Faizal diamankan Polsek Banjarsari.
Sedangkan TA kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Surakarta karena masih dibawah umur.
Sepeda motor disita sebagai barang bukti.
Untuk para pelaku sendiri, lanjut Suharmono, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ingin Punya Motor Keren Tapi Tak Punya Uang, Jadi Alasan Bakul Hik di Solo Curi KLX dan RX-King,