News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Penemuan Jasad Nenek Dalam Karung di Batang, Dihabisi Tetangga Gegara Masalah Sepele

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Polres Batang merilis kasus penemuan jasad nenek dalam karung di Batang dan (KANAN) Lokasi penemuan jasad korban.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad nenek dalam karung di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.

Korban bernama Waryanah (71), ternyata dihabisi tetangganya sendiri pria 33 tahun berinisial C.

C tega membunuh dan membuang korban dengan cara dimasukkan ke dalam karung karena masalah sepele.

Kini C sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penjara 15 tahun.

Berikut 5 fakta penemuan jasad nenek dalam karung di Batang dihimpun dari Tribun-Pantura.com, Kamis (21/7/2022):

1. Awal kasus

Baca juga: Beli Gorengan Berujung Maut, Pria di Muba Habisi Calon Istri, Cemburu Panggil Sayang ke Pria Lain

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan oleh warga sekitar pada Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Lokasinya berada di bawah jembatan Sigorek, Desa Kemejing, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.

Korban berada dalam karung saat ditemukan warga.

Sedangkan untuk identitas korban adalah Waryanah, warga Desa Kluwih, Kecamatan Pecalungan.

Penemuan jasad korban kemudian dilaporkan ke Polres Batang.

2. Pelaku ditangkap

Belakangan terungkap, nenek Waryanah merupakan korban pembunuhan.

Hal ini dibuktikan dengan tanda-tanda kekerasan terutama di bagian wajah.

Kapolres Batang, AKBP Erwin Susanto mengungkap, pelaku yang tega membunuh korban adalah tetangganya sendiri berinisial C.

Baca juga: Habisi Nyawa Pacarnya dengan Sadis, Pria Ini Merenung lalu Ceritakan Perbuatannya ke Polisi

C berhasil diringkus saat berada di rumahnya.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri.

"Saat diminta untuk menunjukkan lokasi kejadian tersangka sempat berupaya untuk melarikan diri," ucap Erwin.

3. Kronologi kejadian

Erwin selanjutnya membeberkan kronologi pelaku menghabisi korban.

Semua bermula saat pelaku tak sengaja bertemu korban saat hendak mandi pada Senin (11/7/2022).

Keduanya lalu terlibat adu mulut karena korban membuang sampah sembarangan di kebun milik pelaku.

Suasana semakin memanas hingga pelaku melayangkan pukulan ke wajah korban.

Korban langsung jatuh tersungkur dan tidak sadarkan diri.

Baca juga: FAKTA Gadis ABG Habisi Nyawa Bocah 5 Tahun di Sampang, Motif Pelaku hingga Kronologi Kejadian

"Saat mengecek nadi, ternyata sudah tidak ada, tersangka langsung panik dan mencari karung di rumah dan memasukkan korban ke dalam karung," kata Erwin.

Erwin menyebut, pelaku membawa jasad korban dengan sepeda motor sejauh 15 kilometer.

"(Di TKP) Tersangka menggelindingkan atau melempar tubuh korban ke bawah jembatan," tambahnya.

Pelaku juga sempat mengambil perhiasan milik korban sebelum membuang jasadnya.

4. Motif pelaku

Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto dan Wakapolres Batang Kompol Gali Atmaja saat menunjukkan alat bukti pembunuhan mayat dalam karung saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022). (TRIBUN PANTURA/Dina Indriani)

C di hadapan polisi mengakui segala perbuatannya secara keji menghabisi tetangganya sendiri.

C mengungkap, motif karena dirinya kesal dengan korban.

Sudah berkali-kali C memperingatkan korban agar tidak membuang sampah sembarangan.

Baca juga: Detik-detik Suami Habisi Nyawa Istri dan Anak di Kukar, Berawal saat Korban Beri Sisa Uang ke Pelaku

"Saya emosi, karena sudah saya ingatkan, ambil cengkeh tidak apa-apa tapi jangan buang sampah sembarangan, malah jawabannya tidak enak jadi saya emosi refleks pukul," aku C.

"Saya panik dan bingung akhirnya ambil karung dan mencari lokasi yang aman untuk dibuang yaitu di Jembatan Sigorek," tambahnya.

5. Ancaman hukuman

Polres Batang sudah menetapkan C sebagai tersangka.

C dijerat pasal berlapis, pasal 351 ayat (3), 365 ayat (3), dan pasal 338 KUHPidana.

Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Tribun-Pantura.com/Dina Indriani)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini