News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nikita Mirzani

Sosok AKP David Adhi Kusuma, Kasatreskrim Polres Serang Kota yang Pimpin Penangkapan Nikita Mirzani

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Nikita Mirzani (kiri) dan Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma. AKP David Adhi Kusuma diketahui memimpin langsung penangkapan artis Nikita Mirzani.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma diketahui memimpin langsung penangkapan artis Nikita Mirzani.

AKP David Adhi Kusuma membawa tiga polwan saat menangkap Nikita Mirzani di lobi utama Mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 14.50 WIB.

Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, dalam upaya penangkapan yang dipimpin AKP David Adhi Kusuma, kepolisian melakukannya dengan upaya persuasif.

"Upaya paksa dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan dilaksanakan secara persuasif," kata Kombes Shinto Silitonga dalam keterangan yang diterima, Kamis (21/7/2022).

Sebelum ditangkap, polisi terlebih dahulu menunjukan identitasnya dan menunjukan surat perintah penangkapan kepada Nikita Mirzani.

Baca juga: Polisi Sebut Nikita Mirzani Tak Kooperatif, Berkali-kali Abaikan Panggilan hingga Dijemput Paksa

"Terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani)," ucap Shinto.

Penangkapan Nikita Mirzani dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Dito Mahendra.

Diketahui, tim penyidik Polresta Serang Kota sebelumnya sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran baik pada 13 Juni 2022.

Baca juga: Bawa Tiga Polwan, Kasatreskrim Polresta Serang Kota Pimpin Langsung Penangkapan Nikita Mirzani

Sebelum dilakukan penangkapan, menurut Shinto, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani, Senin (20/6/2022).

Nikita Mirzani (kiri) dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga (kanan). Shinto menjelaskan terkait penangkapan Nikita Mirzani (Kloase Tribunnews.com/ wartakotalive.com/ istimewa)

Polisi kemudian meminta keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022).

Namun, tersangka Nikita Mirzani tidak hadir di depan penyidik.

"Selasa 12 Juli 2022, penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 ITE serta Pasal 311 KUHP," ucap Shinto.

Polisi menindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa satu unit device Ipad merk Apple dari kediaman tersangka Nikita Mirzani di Pesanggrahan Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2022).

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pasca menerima penetapan izin penggeledahan dan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini