TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta eksekutor penembakan istri anggota TNI di Banyumanik, Semarang, ditangkap.
Polisi telah menangkap satu di antara empat pelaku penembakan istri anggota TNI di Semarang, Jumat (22/7/2022).
S alias B (37) warga Sayung, Demak, ditangkap di dekat kediamannya.
Seperti diketahui, istri anggota TNI di Semarang, R (34), menjadi sasaran penembakan orang misterius di rumahnya di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban pulang menjemput anaknya sekolah, Senin (18/7/2022) lalu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyampaikan pelaku penembakan R sudah ditangkap.
"Ya pokoknya kami sudah tangkap satu pelaku penembakan istri TNI di Banyumanik Semarang," ujarnya, Jumat, dilansir TribunJateng.com.
Adapun pelaku yang ditangkap itu merupakan eksekutor penembakan.
Irwan menjelaskan, tiga pelaku lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas sudah dikantongi.
"Termasuk intelektual ordernya kami minta menyerahkan diri secepatnya," tegas dia.
Baca juga: Jenderal Andika: Kami Dalami Dugaan Motif Asmara Kasus Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang
Pelaku Tak Ada Perlawanan saat Ditangkap
Dikutip dari TribunJateng.com, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut, tak ada perlawanan dari S saat ditangkap polisi.
"Tidak ada perlawanan saat ditangkap," ungkapnya, Jumat.
Ketika disinggung soal keberadaan Kopda M, suami dari korban, Irwan menyebut kasus ini ditangani tim gabungan antara Kodam IV Diponegoro dan Polda Jateng.