News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Pemulung Bunuh Petugas Kebersihan di Palembang: Motif hingga Ancaman Hukuman Mati

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) D, pemulung yang membunuh petugas kebersihan di Palembang dan (KANAN) Lokasi penemuan jasad korban.

Kini D telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba

Pengakuan tersangka

D di hadapan polisi dan awak media mengakui perbuatannya.

Ia menyebut dirinya sakit hati ke korban sehingga merencanakan pembunuhan.

"Saya sakit hati ditegur begitu, korban seperti tidak suka melihat saya memulung di sana. Jadi saya merencanakan membunuhnya," aku D.

D juga tidak ingat berapa kali menusuk korban dengan pisaunya.

"Saya menikamnya berkali-kali, korban tidak melawan."

"Terakhir dia tersungkur lalu saya tinggalkan pergi, tidak tahu berapa banyak saya lupa (jumlah tusukan)," tandas D.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com /Shinta Dwi Anggraini)(Kompas.co/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini