Kini D telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: 5 Fakta Pasutri Dibunuh Rekan Kerja di Samosir, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang untuk Beli Narkoba
Pengakuan tersangka
D di hadapan polisi dan awak media mengakui perbuatannya.
Ia menyebut dirinya sakit hati ke korban sehingga merencanakan pembunuhan.
"Saya sakit hati ditegur begitu, korban seperti tidak suka melihat saya memulung di sana. Jadi saya merencanakan membunuhnya," aku D.
D juga tidak ingat berapa kali menusuk korban dengan pisaunya.
"Saya menikamnya berkali-kali, korban tidak melawan."
"Terakhir dia tersungkur lalu saya tinggalkan pergi, tidak tahu berapa banyak saya lupa (jumlah tusukan)," tandas D.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com /Shinta Dwi Anggraini)(Kompas.co/Aji YK Putra)
Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.