Setelah itu, korban bergegas pergi.
Alamsyah mengatakan, anggota Polsek Kabawo melihat saat korban melemparkan surat tersebut.
Baca juga: Masuk ke Kamar Keponakannya, Paman di Bogor Berkali-kali Rudapaksa Korban hingga HamilĀ
"Korban melempar surat ke Polsek Kabawo, setelah dibaca suratnya oleh anggota Polsek Kabowo, korban dicari oleh anggota, makanya korban berani melapor," ungkap Alamsyah, dilansir Tribunnews Sultra.
Kepada polisi, korban mengatakan sudah tak tahan dengan tindakan ayahnya.
Ia juga mengaku telah dirudapaksa berulang kali.
Setelah menerima laporan itu, jajaran Satreskrim Polres Muna langsung meringkus pelaku di kediamannya.
"Tersangka sudah diamankan dan diperiksa, tidak ada motif hanya nafsu dan khilaf," terang Alamsyah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.
Atas perbuatannya, SU dikenankan Pasal 81 dan Pasal 82 juncto Pasal 64 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Defriatno Neke, TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)