Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rika Irawati
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kopda Muslimin menjadi otak upaya menghilangkan nyawa istrinya, Rini Wulandari.
Ia memita bantuan eksekutor untuk menembak istrinya.
Setelah eksekusi, Kopda Muslimin lantas membayar 'jasa' eksekutor Rp 120 juta.
"Jadi setelah korban dibawa ke rumah sakit, suami korban menelepon eksekutor untuk pembayaran transaksi Rp 120 juta sebagai kompensasi, dibagi kepada para pelaku," jelas Luthfi dikutip dari siaran langsung Yotube Kompas TV.
Luthfi mengatakan, tim gabungan dari Polda Jateng dan Kodam IV/Diponegoro telah menangkap lima tersangka.
Mereka Sugiyono dan Ponco Adi Nugroho yang bertindak sebagai eksekutor, Supriyono dan Agus Santoso sebagai pengawas, serta Dwi Sulistyono sebagai penyedia senjata api.
Baca juga: Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang, Ada 5 Tersangka hingga Suami Korban Diminta Serahkan Diri
Luthfi mengatakan, para tersangka ditangkap empat hari setelah kejadian.
Selain para tersangka, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api diduga rakitan yang digunakan dalam penembakan.
Kemudiam empat butir peluru yang tersisa, motor Honda Beat yang digunakan pengawas, motor Kawasaki Ninja yang digunakan eksekutor, pakaian, serta sepatu para pelaku.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang membuat kasus ini terungkap, termasuk, uang dan barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil pembayaran, di antaranya motor dan emas," kata dia.
Menurut Luthfi, aksi penembakan istri TNI ini telah dimulai para tersangka pada pukul 08.00 WIB.
Saat itu, mereka melakukan pematangan tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu, mereka juga telah membawa senjata api diduga rakitan yang diperoleh H-3 sebelum aksi, seharga Rp 3 juta.