TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral video hubungan bertiga di atas ranjang yang menggegerkan warga di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya terungkap.
Video berhubungan bertiga tersebut diperankan oleh seorang pria dewasa dan dua gadis ABG.
Belakangan diketahui, si pria memaksa kedua gadis untuk melayani nafsunya.
Modus pelaku dengan berdalih ingin mengajari korban ilmu agama.
Kini pelaku pria sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut fakta-fakta kasus viral video hubungan bertiga di Kota Baubau dihimpun dari TribunnewsSultra.com, Senin (25/7/2022):
Baca juga: Pelaku Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Ditangkap di Wahai Maluku Tengah Usai Jadi Buronan
Awal kasus
Kasus ini berawal saat video tak senonoh pelaku IF dengan kedua korban Y (16) dan E (19) tersebar di media sosial pada akhir April 2022 silam.
Keluarga korban kemudian membuat laporan ke polisi setelah mengetahui video tersebut.
Polres Baubau langsung melakukan pendalaman, termasuk memanggil IF untuk dimintai keterangan.
Namun IF selalu mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DP0) pada bulan Juni 2020 lalu.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, pihaknya mengalami kesulitan mengejar IF.
Hal ini dikarenakan korban tidak begitu mengenal pelaku.
"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata Erwin.
Erwin menyebut pihaknya sudah berusaha menyebar foto pelaku dengan harapan masyarakat yang mengenali dapat membuat laporan ke polisi.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," imbuhnya.
Baca juga: Suami Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang untuk Penuhi Fantasi, Digerebek saat Berhubungan Bertiga
Pelaku berhasil ditangkap
Erwin melanjutkan penjelasannya, setelah berhari-hari buron, IF akhirnya bisa ditangkap pada pada 15 Juli 2022.
IF diamankan saat berada di Wahai, Maluku Tengah.
"Kemudian anggota kami berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Baubau," kata Erwin.
IF kini sudah ditahan. Ia dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca juga: Ajakan Hubungan Badan Bertiga Ditolak, Wanita di Bangkok Panggul Samurai Datangi Rumah Pasutri
Modus pelaku
Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengatakan, kasus bermula saat korban E dan IF menjalin hubungan asmara pada 2020 silam.
IF kemudian merayu E untuk datang ke kosnya. E diminta tidak datang sendirian.
"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," ucap Safrin.
Sesampainya di kos pelaku, kedua korban malah dipaksa berhubungan badan bertiga.
Pelaku juga menipu korban jika mau berbuat tak senonoh bisa membuat cita-cita Y dan E tercapai.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," tambah Safrin.
Safrin menyebut, selain merudapaksa korban, IF juga merekamnya.
Video digunakan pelaku untuk mengancam kedua korban agar tidak melapor.
Pelaku juga menggunakan video sebagai senjata untuk melancarkan aksi selanjutnya hingga tahun 2022.
Video pelaku dan korban sempat viral dan membuat korban trauma.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangankan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," terang Safrin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pelaku Pembuat Video Main Bertiga di Baubau Ditangkap di Wahai Maluku Tengah Usai Jadi Buronan dan IF Kabur Usai Paksa Y dan E Main Bertiga, Videonya Bikin Geger Warga Baubau Sulawesi Tenggara
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar/La Ode Muh Abiddin)