TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga (17).
Sedangkan pelaku yang merudapaksa korban berjumlah 4 pemuda.
Identitas mereka yakni I Wayan J (22), I Ketut M (21), I Wayan A (22), dan Dewa AS (22).
Kini keempatnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut kelengkapan informasi kasus gadis remaja dirudapaksa 4 pemuda di Klungkung, Bali dirangkum dari Tribun-Bali.com, Senin (25/7/2022):
Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat korban menerima ancaman berupa pesan WhatsApp pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Seseorang yang menghubungi Bunga saat itu adalah I Wayan J.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video milik korban dan mengajaknya untuk bertemu.
Padahal saat itu, Bunga sendiri tidak mengetahui isi video tersebut.
Bunga pun memenuhi permintaan pelaku karena takut diancam.
I Wayan J yang ditemani pelaku lain I Ketut M akhirnya bertemu korban di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Bunga tidak bisa menolak karena diancam oleh para pelaku.