"Pelaku dari kasus itu bertambah jadi 4, dan sudah ditahan dari kemarin," tegas Agus.
Identitas mereka adalah I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem dan Dewa Gede AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.
Baca juga: FAKTA Pria Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Terbongkarnya Kasus hingga Alasan sang Istri Bantu Pelaku
Agus membeberkan, para pelaku beraksi lebih dari satu kali.
Aksi pertama dilakukan pada Senin (18/7/2022). Saat itu, I Wayan J bersama I Wayan A dan Dewa Gede AS merudapaksa korban.
Tiga pelaku beraksi lagi pada Kamis (21/7/2022). Ketika itu ada pelaku lain Ketut M yang turut menodai Bunga.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urai Agus.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Eka Mita Suputra)
Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.