TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali.
Dilaporkan yang menjadi korban rudapaksa seorang gadis remaja sebut saja namanya Bunga (17).
Sedangkan pelaku yang merudapaksa korban berjumlah 4 pemuda.
Identitas mereka yakni I Wayan J (22), I Ketut M (21), I Wayan A (22), dan Dewa AS (22).
Kini keempatnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berikut kelengkapan informasi kasus gadis remaja dirudapaksa 4 pemuda di Klungkung, Bali dirangkum dari Tribun-Bali.com, Senin (25/7/2022):
Baca juga: Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama
Kronologi kejadian
Kasus ini bermula saat korban menerima ancaman berupa pesan WhatsApp pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 Wita.
Seseorang yang menghubungi Bunga saat itu adalah I Wayan J.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video milik korban dan mengajaknya untuk bertemu.
Padahal saat itu, Bunga sendiri tidak mengetahui isi video tersebut.
Bunga pun memenuhi permintaan pelaku karena takut diancam.
I Wayan J yang ditemani pelaku lain I Ketut M akhirnya bertemu korban di sebuah gudang kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Bunga tidak bisa menolak karena diancam oleh para pelaku.
Setelah melakukan aksinya, Bunga diantar pelaku pulang pada 02.30 dini hari.
Keluarga korban yang melihat Bunga bersama dua orang tak dikenal dibuat curiga.
Bunga kemudian mengaku ke pada keluarganya telah dirudapaksa.
Keluarga Bunga lantas membuat lapora ke Polres Klungkung, Jumat 23 Juli 2022.
Baca juga: Masuk ke Kamar Keponakannya, Paman di Bogor Berkali-kali Rudapaksa Korban hingga HamilĀ
Pelaku ditangkap
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Windiono membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tidak lama setelah laporan diterima.
"Keduanya sudah kami amankan Sat Reskrim Polres Klungkung. Sudah jadi tersangka mereka," ucap Agus.
Pelaku I Wayan J dan I Ketut M berasal Desa Munti Gunung, Kecamatan Kubu, Karangasem.
Agus menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini.
Termasuk mengungkap video apa yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
Ada pelaku lain
Polisi berhasil mengungkap pelaku lain dalam perkembangan kasusnya.
Agus menyebut, pelaku yang merudapaksa korban bertambah dua orang, sehingga menjadi 4 orang.
"Pelaku dari kasus itu bertambah jadi 4, dan sudah ditahan dari kemarin," tegas Agus.
Identitas mereka adalah I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem dan Dewa Gede AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.
Baca juga: FAKTA Pria Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Terbongkarnya Kasus hingga Alasan sang Istri Bantu Pelaku
Agus membeberkan, para pelaku beraksi lebih dari satu kali.
Aksi pertama dilakukan pada Senin (18/7/2022). Saat itu, I Wayan J bersama I Wayan A dan Dewa Gede AS merudapaksa korban.
Tiga pelaku beraksi lagi pada Kamis (21/7/2022). Ketika itu ada pelaku lain Ketut M yang turut menodai Bunga.
Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urai Agus.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Eka Mita Suputra)