TRIBUNNEWS.COM- Anggota TNI berinisial Kopda M, kini masih terus diburu oleh kesatuannya.
Kopda M diduga menjadi dalang penembakan istrinya, R (34).
Kini Kopda M terancam pasal berlapis.
Jajaran TNI kini masih melakukan pencarian terhadap suami korban penembakan di Jalan Cemara III, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Senin (18/7/2022), lalu.
Kopda M menghilang sehari setelah sang istri ditembak.
Namun, Kopda M sempat terlihat di TKP saat penembakan.
Ia bahkan juga sempat menemani sang istri saat dirawat di rumah sakit.
Merujuk dari keterangan saksi yang telah diperiksa, ia diduga menjadi dalang di balik penembakan sang istri.
"Karena dari keterangan saksi, menunjuk ke suami korban Kopral M," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Minggu (24/7/2022), mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, Andika Perkasa juga telah menyiapkan pasal berlapis kepada Kopda M.
Mengutip dari Kompas.com, Andika telah menyiapkan Pasal 340 KUHP, Pasal 53 juncto 340 KUHP, dan KUHP militer untuk diterapkan kepada Kopda M.
“Kita terus kejar tetapi juga kita sudah siapkan pasal-pasal semua yang relevan kita kenakan,” katanya.
Andika menyebut, kini telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mencari keberadaan Kopda M.
“Polri pun juga punya mekanisme sendiri untuk mendapatkan info dari mana saja,” katanya.