TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian dengan modus ganjal ATM lalu menukarkan kartu ATM nasabah dengan kartu lain.
Tiga orang pelaku telah diamankan Polres Rejang Lebong.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka adalah komplotan ganjal ATM lintas provinsi. di Provinsi Bengkulu, selain Rejang Lebong, ketiga tersangka juga pernah beraksi di Kepahiang dan Kota Bengkulu.
"Ketiga pelaku yakni berinisial RA (53) dan ED (45) warga Provinsi Lampung, sedangkan AR (31) warga Provinsi Banten," ujar Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, pada Selasa (26/7/2022).
Mereka juga pernah beraksi di Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus mereka ini berpura-pura menawarkan bantuan ke calon korbannya yang panik karena gagal transaksi di ATM.
Melihat kelengahan korban, lalu pelaku ini menukarkan kartu korbannya dengan kartu ATM yang sudah di siapkan.
"Pelaku sebelum sudah masuk terlebih dahulu ke dalam ATM, di sana pelaku memberi ganjalan di dalam tempat kartu, lalu calon korban ini masuk. Korban kemudian merasa kartu ATM miliknya macet, lalu pelaku datang membantu korban," ucap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, dalam Konferensi Pers.
Pelaku RA dan AR ini, sebelumnya ketangkap basah oleh korban yakni Yesi Aryani (43) warga Kelurahan Kepala Curup, di salah satu ATM di kawasan Kelurahan Pasar Tengah, Curup.
Sedangkan pelaku ED melarikan diri dengan satu unit mobil dengan nomor polisi B 2514 SFQ, lalu pihak kepolisian langsung mengejar pelaku ke arah Kecamatan Padang Ulak Tanding, dan pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Komplotan Spesialis Ganjal ATM yang Kerap Beraksi di Bekasi Diringkus Polisi
Ketiga sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan disangkakan pasal 46 ayat (1 ), ayat (2) Jo pasal 30 ayat (1 ), ayat (2) Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang RI No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga pelaku pun terancam 7 tahun kurungan penjara, dan denda paling banyak Rp 700 Juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Waspada Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi, 3 Pelaku Ditangkap di Rejang Lebong. Begini Modusnya