Laporan Wartawan Tribun Jateng Iwan Arifianto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak 11 orang satuan keamanan (satpam) RSUP dr Kariadi Semarang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
Polrestabes Semarang mengungkap peran masing-masing kesebelas pelaku penganiayaan yang berujung tewasnya seorang pria bertato pencuri handphone di ruang IGD RSUP dr Kariadi Semarang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.30.
"Ya 11 tersangka ada peran masing-masing dari memukul, menampar, hingga menendang," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan.
Mereka yang ditangkap masing-masing Andreas Widarno (41) sebagai komandan regu (Danru).
Andri Laksono (26), Wisnu Firmansyah (27), Andi Kurniawan (36), Yuda Adiyat (27), Apilistyan Nur Cahyo (31), Eko Widiyanto (30).
Baca juga: Ingat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat? Anak Terbit, Dewa Peranginangin Didakwa Penganiayaan
Kemudian Ahmad Rifai (37), Rifan Agus Riyanti (22), Gigih Setiawan (25), dan Suprapto (29).
Andreas Widarno sebagai Danru mendapatkan seorang pria Mr X yang diduga pelaku pencurian handphone dari anak buahnya Eko Sudarsono, Rifan, dan Andri.
Nah berikut ini deretan fakta-faktanya :
1. Polisi awalnya terima laporan kematian korban karena jatuh
Pria bertato tanpa identitas yang diduga mencuri handphone di ruang IGD RSUP dr Kariadi Semarang tewas dihajar para satpam.
Polisi sebelumnya mendapatkan laporan kematian korban karena jatuh.
Tapi polisi tak percaya begitu saja.
Selepas diperiksa, ternyata pria itu tewas karena dianiaya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, berdasarkan visum luar penyebab utama kematian korban akibat pendarahan hebat pada otak akibat kekerasan benda tumpul.
Dalam hal ini akibat ditendang dan dipukul sehingga terganggunya oksigen ke otak.
"Akibatnya korban mati lemas," paparnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/7/2022).
2. Meninggal Sebelum Dibawa ke IGD
Dia menjelaskan, korban diduga sudah meninggal dunia saat dibawa ke IGD rumah sakit tersebut.
"Iya korban diduga sudah meninggal saat dibawa ke IGD oleh para tersangka," terangnya.
Baca juga: Kebakaran di RSUP Kariadi Semarang: Api Diduga Berasal dari Ruang MRI
Tersangka Eko Widianto (30) mengatakan, hanya disuruh komandannya bawa korban menggunakan mobil patroli.
Ketika dibawa korban sudah tidak bergerak.
"Saya juga tidak sempat mengecek apakah korban masih hidup atau tidak," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/7/2022).
Dia dibantu beberapa temannya lalu meletakkan korban di IGD.
"Saya bilang ke petugas nanti yang jelasin Danru (komandan regu)," jelasnya.
3. Korban Dianiaya Bergantian
Nasib miris dialami pria bertato yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Ia diduga menjadi maling handphone di ruang IGD RSUP dr Kariadi Semarang, Rabu (27/7/2022) sekira pukul 03.30.
Dia digelandang para satpam di rumah sakit tersebut ke pos satpam.
Di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari disulut rokok di bagian jidat, diinjak jarinya pakai sepatu PDL, hingga dipukuli, ditendang, serta ditampar.
"Iya saya sulut korban pakai rokok hidup ke jidat korban," jelas tersangka Ahmad Rifai (37) di Kantor Polrestabes Semarang, Jumat (29/7/2022).
Komanda Regu Satpam RSUP dr Kariadi Semarang, Andreas Widarno (41) mengatakan, memukuli korban karena tidak kooperatif ketika ditanya identitasnya.
"Karena pelakunya tidak kooperatif dan diam saja, maka teman teman emosi," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (29/7/2022).
Ia menyebut, menemukan kejadian harus menemukan data siapa yang menjadi pelapor dan siapa pelaku.
"Saya cuma nampar mulutnya."
"Dipukuli karena ditanya diam saja," tuturnya.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU Terkait Kasus Penganiayaan dengan Terdakwa WN Singapura
Kini giliran tersangka Wisnu Firmansyah memukul menggunakan botol air mineral kosong mengenai kepala dan menampar mengenai mulut sebanyak satu kali.
Kurang puas, Andreas Widarno menampar mulut korban sebanyak 1 kali.
Disusul Andi Kurniawan menampar pipi korban sebelah kiri sebanyak 1 kali.
"Yuda Adiyat memukul pipi sebelah kanan korban sebanyak 1 kali," terang AKBP Donny.
Tak hanya pukulan, Apilistyan Nur Cahyo menginjak jari tangan sebelah kiri menggunakan kaki kanan yang saat itu menggunakan sepatu PDL.
Ia juga menendang pipi kiri korban yang ditambah pukulan Eko Widiyanto di bagian tubuh yang sama.
Eko seperti gelap mata, sebab selepas menampar kaki kanannya yang bersepatu PDL melayang mendarat di paha kanan korban.
Tak kalah sadis, Ahmad Rifai menyulutkan rokok hidup ke jidat dan memukul pipi sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.
"Selanjutnya Rifan Agus Riyanto menendang punggung sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanan yang saat itu menggunakan sepatu PDL," ujarnya.
Berikutnya pelaku Gigih Setiawan memukul menggunakan tangan kanan satu kali mengenai pipi kiri.
Lalu menampar pipi kiri sebanyak tiga kali menggunakan tangan kanan, memukul menggunakan sapu sebanyak tiga kali mengenai punggung kanan.
"Habis itu Suprapto membuka borgol di tangan pria terduga pencuri handphone."
4. Dianiaya setelah mengembalikan ponsel yang diduga dicurinya
Korban diduga mencuri handphone merek Xiaomi Redmi Note 6.
Kemudian para tersangka menjemput korban pemilik HP yang hilang.
Setelah bertemu dengan pemilik handphone dan mengembalikan ke pemiliknya, seorang pelaku Suprapto memborgol kedua tangan korban ke belakang.
Pelaku Andreas lalu menanyakan identitas korban, namun korban diam dan tidak mau menjawab.
"Kemudian tersangka Andro Laksono memukul korban sebanyak satu kali mengenai mulut," ujarnya.
Aksi pemukulan terus berlanjut.
5. Korban Tak Melakukan Perlawanan
"Korban tidak melakukan perlawanan karena kedua tangan diborgol," kata AKBP Donny.
Sesudah itu, para pelaku keluar dari pos Satpam.
Tinggal Andreas yang masih di ruangan tersebut.
Pelaku Andreas sempat keluar untuk merokok selang lima menit kemudian kembali ke dalam pos melihat korban sudah pingsan.
Dia lantas menyuruh anak buahnya Eko Widiyanto untuk mengambil mobil patroli untuk membawa korban ke ruang IGD.
Tak berselang lama dokter jaga di ruangan IGD tersebut memberitahukan bahwa seorang laki-laki tanpa identitas yang melakukan pencurian HP tersebut meninggal dunia sekira pukul 04.35.
6. Pelaku Diancam 12 Tahun Penjara
Ia menambahkan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara 12 tahun penjara.
"Identitas korban memang belum teridentifikasi, namun kasus ini tetap kami lanjutkan karena korban meninggal dunia," imbuhnya. (*)
Bak Dihajar Tim Sepakbola
Polrestabes Semarang menangkap 11 tersangka yang menghajar seorang pencuri handphone hingga tewas di RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban bak dihajar oleh satu tim sepakbola yang berjumlah 11 orang.
Korban dihajar sampai mati di pos satpam rumah sakit tersebut.
"Iya setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap 11 pelaku di pos satpam RSUP dr Kariadi Semarang pada Rabu (27/7/2022) pukul 14.00," ujar AKBP Donny Lumbantoruan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Ungaran Semarang, Polisi Temukan Fakta Baru
Menurutnya, kasus itu bermula saat mendapatkan laporan dari pihak IGD RSUP dr Kariadi Semarang terkait adanya kematian dari seseorang yang diduga karena jatuh, Rabu (27/7/2022).
Kemudian Tim Inafis Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan luar.
Ternyata dari pemeriksaan awal itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan.
"Kami akhirnya buat laporan polisi yang mana mengenai pengeroyokan yang menyebabkan kematian seseorang," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pendarahan Otak Penyebab Tewasnya Pria Pencuri Handphone, Pelaku 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang