TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Dua pengacara asal Semarang, LU dan LRSN, terlibat dalam kasus saling lapor ke Polrestabes Semarang setelah terjadi pertengkaran di perumahan Gunungpatipp.
Keduanya melaporkan satu sama lain dengan tuduhan penganiayaan.
Pertengkaran yang berujung pada saling lapor ini terjadi pada bulan Juni 2023.
Menurut penasihat hukum LU, Rezky Tamelah, meskipun keduanya sudah didamaikan, masalah tersebut terus berlanjut hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
"Keduanya ini sebetulnya rekan kerja dan sudah tunangan. Cuma karena ada konflik, pertunangan itu tidak berlanjut ke pelaminan. Nah dari situ pertengkaran terjadi," ujarnya kepada Tribunjateng.com pada Senin, 11 November 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Harap JPU Tuntut Bebas Supriyani dalam Kasus Penganiayaan Anak Aipda WH
Tuduhan Penganiayaan
LU mengeklaim bahwa dia adalah korban penganiayaan oleh LRSN.
Namun, LRSN melaporkan LU terlebih dahulu.
Saat di lokasi kejadian, ada CCTV yang merekam peristiwa pertengkaran.
Sayangnya, beberapa hari setelah kejadian, terjadi pengambilan memori card CCTV tanpa sepengetahuan klien kami, tambah Rezky.
Rezky menegaskan bahwa potongan video yang disebarkan oleh LRSN menunjukkan seolah-olah kliennya yang melakukan penyerangan.
Baca juga: Aipda WH Orangtua Korban Penganiayaan Guru Supriyani di Konawe Selatan Heran Dituduh Minta Uang
"Kalau video itu diputar penuh, klien kami sebetulnya ditampar dan ponselnya dibanting," jelasnya.
Karena merasa tidak terima dengan penetapan tersangka, pihak LU melaporkan balik LRSN ke Polrestabes Semarang dengan tuduhan penganiayaan serta pencurian data rekaman CCTV.
Pihaknya melaporkan kekasih klien berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Rezky.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duduk Perkara Sejoli Lawyer Saling Lapor ke Polisi, Sama-sama Laporan Jadi Korban Penganiayaan
(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).