Imam Syafaat sudah ditahan dan dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," urai Sembiring, dikutip dari TribunSumsel.com.
Sembiring juga menyebut, korban mengalami kerugian Rp 2.900.000 dalam kasus ini.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Sripoku.com/Winando Davinchi)
Berita lainnya seputar Kabupaten Ogan Komering Ili.
BERITA REKOMENDASI