TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - 40 pendemo kenaikan tarif masuk Taman Nasinal Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat kini statusnya wajib lapor, Selasa 2 Agustus 2022.
Sementara itu, dua pendemo ER dan L masih berada di Polres Manggarai Barat.
Baca juga: Aksi Mogok Massal Pelaku Wisata Labuan Bajo, Komisi X DPR Agendakan Panggil Kemenparekraf di RDP
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto mengatakan pihaknya belum menentukan status ER dan L dan sedang didalami dalam pemberkasan.
Akibat aksi unjuk rasa tersebut, para wisatawan harus menumpuk berjam -jam di area kedatangan Bandara Komodo akibat tidak ada layanan jasa transportasi ke hotel atau penginapan, Senin 1 Agustus 2022.
Tika, salah satu wisatawan yang datang dari Jerman menyebut kondisi saat ini di Labuan Bajo miris.
"Ini membuat wisatawan terlantar," ujarnya.
"Contohnya hari ini jalan macet atau mogok karena demonstrasi. Dan aku melihat itu sangat miris sih situasinya," imbuhnya.
Tersangka terancam 10 tahun penjara.
Polisi telah menetapkan satu orang berinisial RTD sebagai tersangka.
Baca juga: 10.000 Wisatawan Batalkan Kunjungannya ke Labuan Bajo Imbas Kenaikan Tiket
Kapolres menguraikan pasal yang disangkakan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres.
"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," imbuhnya.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat.
Baca juga: Antisipasi Aksi Mogok Pelaku Wisata, Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan ke Turis yang Berkunjung
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Senin 1 Agustus 2022.
Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo, Polisi Amankan Tiga Orang di Labuan Bajo
Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.
Aksi pungut sampah dilakukan di Puncak Waringin menuju Marina Labuan Bajo hingga Bandara Komodo Labuan Bajo.
Aksi yang dijaga ketat aparat keamanan itu ricuh, tidak jauh dari Bandara Komodo Labuan Bajo.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul 40 Pendemo Harga Tiket ke Taman Komodo Wajib Lapor, Wisawatan Sebut Kondisi di Labuan Bajo Miris