News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Rudapaksa Putrinya Berulang Kali Selama Setahun, Korban juga Dipaksa Melayani Teman Pelaku

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung di Pringsewu Lampung saat Press Rilis di Mapolres Pringsewu, Lampung Sabtu (30/7/2022).

Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.

"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku M , ayah yang tega rudapaksa anak kandung selama satu tahun saat diamankan di Mapolres Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Baca juga: Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil

Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.

Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.

"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Riana Mita Ristanti, Kompas.com/Tri Purna Jaya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini