News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPRD Purwakarta yang Konsumsi Sabu Masuk Tahap Penilaian: Rehabilitasi Atau Dipidana

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi sabu) Anggota DPRD Purwakarta yang diamankan polisi saat mengonsumsi sabu akan dinilai (asesmen) apakah rehabilitasi atau dipidana.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Polda Jawa Barat mengatakan anggota DPRD Purwakarta yang diamankan polisi saat mengonsumsi sabu akan dinilai (asesmen) apakah rehabilitasi atau dipidana.

Anggota DPRD Purwakarta tersebut diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Purwakarta Inisial YN Ditangkap Polisi Saat Nyabu Bareng Dua Rekannya

Anggota DPRD tersebut diamankan bersama dua orang lainnya.

"Mekanismenya, kan, memang bisa direhab dan untuk dipidana. Tapi, prosesnya melalui assesmen, prosedur yang dilakukan Polres Purwakarta itu dengan assesmen," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Menurutnya, berdasarkan bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil gelar perkara, kata dia, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu.

Sehingga penyidik menyimpulkan sementara, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba.

"Jadi, di sana cuma didapatkan alat yang digunakan yaitu bong, kemudian botol air minum yang dimodifikasi dan tidak ada barang buktinya, hasil pendalaman itu (sabu) diperoleh tidak sampai satu gram yang mereka konsumsi sama-sama, jadi salah satu bukti lain hanya urine saja," katanya.

Berdasarkan Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, kata dia, bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabillitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Baca juga: Anggota DPRD Purwakarta Ditangkap Saat Konsumsi Sabu, Ini Penjelasan Kapolres

"Sesuai undang-undang, setiap pengguna narkoba wajib diassessment, sehingga sesuai prosedur ke-tiganya hari ini dilakukan assessment dan hasilnya kita tunggu," katanya.

"Hal yang dilakukan oleh Kapolres tersebut, sudah sesuai dengan prosedur dengan dasar undang-undang," tambahnya.

Ssbelumnya, anggota DPRD Purwakarta berinisial YN dari fraksi PDIP itu diamankan anggota Satnarkoba Polres Purwakarta, bersama dua rekannya berinisial LA dan WW.

Ketiganya diamankan seusai mengonsumsi diduga narkoba jenis sabu.

Baca juga: Emak-Emak di Tarakan Jadi Kurir Sabu 2 Kilogram, Begini Modus untuk Mengelabuhi Petugas

"Salah seorang pelaku berasal dari anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, berinisial YN. Kebetulan kita amankan di salah satu kamar, dua orang laki-laki bersama satu orang perempuan," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Dari hasi pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku baru pertama kali menggunakan sabu. Namun, Polres Purwakarta akan mengembangkan penyelidikan terhadap ketiga pelaku ini.

"Sementara mereka mengaku baru menggunakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.

Penulis: Nazmi Abdurrahman

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota DPRD Purwakarta yang Ketahuan Pesta Sabu Dibawa ke BNN Karawang, Akan Direhab atau Dipidana?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini