Laporan Wartawan Tribun Lampung Kiki Adipratama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengamankan 7 orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy mengatakan mereka diamankan di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
"Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung uang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking," katanya.
Baca juga: Siswa PAUD di Bandar Lampung Tewas Tertabrak Mobil Saat Menyeberang Jalan
Dennis menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku TPPO kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," katanya.
Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran yang mana yang bantu saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos