TRIBUNNEWS.COM - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Dilaporkan yang menjadi pelaku rudapaksa oknum ASN berinisial JB (40).
Sementara korban anak kandung pelaku yang masih duduk di bangku SMA, AD (17).
Kasus ini baru terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki.
Hasil tes DNA juga membuktikan, ayah biologis bayi tersebut adalah JB.
Berikut fakta-fakta kasus ASN rudapaksa anak kandung di Kabupaten Buton Tengah yang dirangkum Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022):
Baca juga: Fakta Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung di Luwu, Beraksi Bertahun-tahun, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Awal kasus
Dihimpun dari TribunnewsSultra.com, kasus ini bermula saat ibu korban dikejutkan sang anak ketahuan melahirkan bayi pada November 2021.
Menaruh curiga, ibu korban lalu mengorek informasi ke AD. Namun tidak mendapatkan jawaban.
Ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Baubau karena TKP terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Lealea, Kota Baubau.
Polisi sempat kesulitan mengungkap kasus ini.
Korban hanya diam saat dimintai keterangan oleh petugas. Bahkan, korban sering juga pingsan.
Polisi kemudian meminta keterangan kepada orang-orang terdekat korban.
Mulai pacar dari AD, tetangganya, hingga saudaranya. Namun lagi-lagi polisi menemui jalan buntu.