Akhirnya, pendalaman bermura ke satu nama, yakni ayah korban sendiri.
Baca juga: Cerai dengan Istri, Ayah Tega Rudapaksa Putrinya yang Masih SD Bertahun-tahun, Ini Pengakuannya
Pelaku tak mau mengaku
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, JB awalnya tak mau mengaku telah meniduri putrinya sendiri.
Pelaku tak bisa mengelak setelah polisi melakukan tes DNA.
"Atas perintah saya, kita lakukan uji sampel DNA dan hasilnya valid dan tak terbantahkan lagi," ucap Erwin, dikutip dari Kompas.com.
Erwin melanjutkan, JB pertama kali melakukan aksinya pada Januari 2021.
Waktu itu pelaku dan korban sedang sendirian di rumah mereka.
JB mengajak korban ke dalam kamar lalu melancarkan aksinya.
Baca juga: Kasus Rudapaksa yang Dilakukan 9 Pria Picu Bentrok Warga Antar Dua Desa di Kabupaten Bima NTB
Pelaku mengancam korban agar tidak melapor ke orang lain.
JB kembali rudapaksa korban pada Februari 2021.
"Ini (motif) serta merta dari nafsu, ini amat sangat disayangkan di mana korban adalah anak kandung," tambah Erwin.
JB juga mengaku merudapaksa tidak terpengaruh dari tontonan atau konten negatif.
Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.
JB sudah ditahan dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)(Kompas.com/Defriatno Neke)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak kandung.