News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Oknum Polisi Bobol ATM di Lubuklinggau: Takuti Warga Pakai Pistol, Motif Terjerat Utang Judi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Oknum polisi pelaku pembobolan ATM saat diamankan kepolisian dan (KANAN) Polres Lubuklinggau saat merilis kasus pembobolan ATM yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum polisi terlibat kasus pembobolan ATM terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya anggota polisi yang bertugas di Polres Kabupaten Empat Lawang bernama Brigadir Satu (Briptu) M Kurniadi (26).

Dalam menjalankan aksi pembobolan ATM, Kurniadi dibantu 2 temannya.

Sementara motif kasus ini karena oknum polisi tersebut membutuhkan untuk membayar utang karena terjerat judi online.

Berikut fakta-fakta oknum polisi bobol ATM di Sumsel dirangkum dari TribunSumsel.com dan Kompas.com, Selasa (16/8/2022):

Awal kasus

Baca juga: Oknum Polisi di Sumsel Ditangkap Karena Jadi Otak Pembobolan ATM: Pelaku Sempat Buat Laporan Palsu

Kasus ini bermula saat para pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 04.30 WIB lalu.

Mereka berusaha membawa kabur sebuah mesin ATM di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Aksi tersebut gagal setelah dipergoki warga yang hendak pergi ke pasar.

Para pelaku yang panik langsung kabur meninggalkan lokasi.

Sementara warga berkerumun karena sempat terdengar suara keributan.

Kasus pembobolan ATM ini juga sempat viral di media sosial karena mobil Taft bernomor polisi BG 1298 AR yang awalnya dibawa pelaku, ditinggal di TKP.

Kepolisian dari Polres Lubuklinggau selanjutnya melakukan pendalaman setelah mendapat laporan dari warga.

Baca juga: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian Motor, Modusnya Korban Digeledah, Motornya Dibawa ke Kantor

Pelaku ditangkap

Polisi berhasil mengamankan oknum polisi pelaku pembobolan ATM beberapa jam setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan Briptu Kurniadi ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut dibawa seperti tas ransel dan kaos polisi milik pelaku.

Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran.

"Saat ini kedua temannya sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucap Romi, Senin (15/8/2022).

Romi menambahkan, mobil yang tertinggal di TKP merupakan milik warga Kabupaten Empat Lawang.

Mobil tersebut dipinjam Briptu Kurniadi untuk beraksi.

Baca juga: Modus Tanya Tanggal Lahir, Wanita di Cikupa Kuras Isi ATM Sahabatnya Sendiri hingga Jutaan Rupiah

Sudah beraksi 2 kali

Briptu Kurniadi di hadapan petugas mengaku sudah berusaha membobol ATM sebanyak 2 kali.

Pada akhirnya, kedua aksi kejahatan berujung kegagalan.

Aksi pertama Briptu Kurniadi terjadi di Kabupaten Empat Lawang dengan menyasar ATM milik Bank Sumsel Babel.

"Aksi tersangka ini (yang pertama) gagal akibat tepergok oleh warga sehingga ia pun kabur," ucap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Senin.

Ia melanjutkan, aksi kedua Briptu Kurniadi CS terjadi di Kota Lubuklinggau pada Minggu (14/8/2022).

Lagi-lagi aksi berujung kegagalan.

Saat dipergoki warga, Briptu Kurniadi sempat mengeluarkan pistol miliknya untuk menakuti warga.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Tersangka Kasus Skimming ATM Bank Riau Kepri Diringkus, 1 WNA Bulgaria, 2 WNI

Pengakuan pelaku

Briptu Kurniadi berdalih melakukan aksinya lantaran ketagihan judi online.

Akibatnya,ia memiliki utang karena kebiasannya itu.

Pikiran Briptu Kurniadi menjadi buntu dan nekat melakukan aksi pembobolan ATM.

"Rencana uangnya digunakan untuk untuk bayar utang judi online. Gaji saya tidak cukup," kata dia.

Briptu Kurniadi juga membenarkan memakai pistol saat beraksi.

Senjata digunakan untuk menakuti warga yang memergoki aksinya.

"Tidak pakai (menembakkan, red) senpi hanya gaya saja, karena posisi kami sudah banyak orang," jelasnya.

Kini Briptu Kurniadi telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat pasal pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar kasus pembobolan ATM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini