TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa- Bali kembali diperpanjang hingga Senin (29/8/2022).
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.
Sama seperti periode sebelumnya, seluruh wilayah Jawa-Bali masih berstatus PPKM Level 1.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahann Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA pada hari Selasa (16/8/2022).
"Penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan masukan dari para pakar dengan pertimbangan kondisi faktual di lapangan," ujar Safrizal
Safrizal juga menyatakan bahwa perpanjangan PPKM level 1 Jawa-Bali, berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Daerah, Semuanya Berada pada Level 1
Dikarenakan PPKM kali ini sama seperti periode sebelumnya, maka aturan yang digunakan juga masih sama.
Berikut aturan lengkap pada PPKM level 1:
Sekolah dan Kantor
- Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.
- Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen.
Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pasar, Restoran, dan Warung Makan
- Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen.
- Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen
- Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.
Baca juga: Indonesia PPKM Level 1: Kasus Covid-19 Naik Tapi BOR RendahÂ
Mal
- Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Bioskop, Tempat Ibadah, hingga Pernikahan
- Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
- Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
- Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal
- Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.
Kegiatan olahraga
- Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.
Seluruh penonton yang hadir di stadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma,Aisyah Nursyamsi)