Untuk itu, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban.
Retno juga mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Media Massa Berperan Ciptakan Tayangan Layak Anak
Pasalnya, dalam satuan pendidikan berasrama, harus memiliki pengawasan yang ketat.
In karena pengasuhan kepada peserta didik dipindahkan seluruhnya kepada institusi atau lembaga pendidikan tersebut.
"Salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi, karena perlindungan anak yang terbaik adalah dengan membangun sistem pencegahan yang kuat."
"Apalagi satuan Pendidikan berasrama, seharusnya ada sistem pencegahan, sistem pengawasan dan sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi," lanjut Retno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)