TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku telah mendapatkan perbuatan asusila dari ustaz pimpinan ponpes.
Meskipun mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan, santriwati-santriwati itu enggan melaporkan ke kepolisian.
Hingga pada akhirnya, seorang santriwati memberanikan diri melaporkan tindakan cabul tersebut ke kepolisian.
"Kami akan melaporkan suatu kejadian pencabulan di Katapang dimana yang melakukan adalah oknum yang mengatasnamakan dirinya ustaz dengan modus operandi memanfaatkan ketakzimannya antara santri kepada seorang guru pemuka agama."
"Dimana oknum ini menggunakan kesempatan untuk melakukan pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan di beberapa tempat baik di pesantren maupun di luar (pesantren). Sampai saat ini yang berani melaporkan adalah satu orang."
Baca juga: Melalui TDCAC, Toyota Ajak Anak Indonesia Berkreasi Menggambar Mobil Impian
"Saat ini yang kita tahu ada sekitar 20 korban yang mengaku (mendapatkan tindakan serupa) tapi belum berani melapor ke kepolisian," kata kuasa hukum salah satu korban pencabulan, Deky Rosdiana, dikutip dari Kompas Tv, Kamis (18/8/2022).
Terhadap laporan tersebut, Polresta Bandung membenarkan adanya pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan pesantren yang berada di kawasan Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Menurut pengakuan para korban, ustaz tersebut telah melakukan perbuatan pelecehan seksual sejak 2016.
Namun saat ini, terduga pelaku pergi meninggalkan ponpes dan kini sedang dalam pencarian.
"Awalnya, pada hari Kamis (11/8/2022), istri dari pemilik pondok pesantren itu menyampaikan bahwa mantan suaminya melakukan perbuatan cabul kepada santrinya, kemudian kami sampaikan, kami membutuhkan kesaksian dari korban."
"Pada Jumat (12/8/2022), kami mendapatkan informasi bahwa ada korban yang telah dilakukan cabul kepada si pemilik pondok," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Anak Terkait Pendidikan Lewat Perpustakaan Keliling
KPAI Kecam Keras
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengecam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Saya sebagai komisioner KPAI mengecam kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan terduga pelaku pimpinan ponpes dan korban satriwati sebanyak 20 orang," ucap Retno, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk itu, KPAI mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban.
Termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban.
Retno juga mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Media Massa Berperan Ciptakan Tayangan Layak Anak
Pasalnya, dalam satuan pendidikan berasrama, harus memiliki pengawasan yang ketat.
In karena pengasuhan kepada peserta didik dipindahkan seluruhnya kepada institusi atau lembaga pendidikan tersebut.
"Salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi, karena perlindungan anak yang terbaik adalah dengan membangun sistem pencegahan yang kuat."
"Apalagi satuan Pendidikan berasrama, seharusnya ada sistem pencegahan, sistem pengawasan dan sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi," lanjut Retno.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fahdi Fahlevi)