News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pencabulan di Jombang

Aliansi Kota Santri Jombang Gelar Aksi Saat Sidang Terdakwa Mas Bechi: Bapak Hakim Ayo Dukung Kami

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ilustrasi) Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/8/2022).

Aksi demonstrasi tersebut guna mendukung hakim dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terdakwa Mas Bechi (41) atau MSAT.

Baca juga: Istri Mas Bechi Muncul, Sebut Suaminya Dihabisi Opini Publik, Takut Pemberitaan Itu Diketahui Anak

Mas Bechi adalah terdakwa pencabulan santriwati Ponpes di Ploso Jombang.

"Bapak hakim ayo dukung kami. Jangan sampai membuat masyarakat tidak lagi percaya hukum," teriak seorang orator perempuan melalui alat pengeras suara megaphone di tangan kanannya.

Korlap Aliansi Kota Santri Jombang Lawan Kekerasan Seksual, Syarif mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya bertujuan memberikan dukungan moral terhadap para saksi korban yang menjalani agenda sidang pemeriksaan saksi atas perkara tersebut.

Ia menganggap, proses pemeriksaan yang dijalani oleh para saksi beberapa waktu lalu, terasa berat.

Selain karena harus dicecar banyak pertanyaan selama jalannya sidang yang berlangsung lama.

Pihak keluarga dari terdakwa sempat melemparkan sebuah isu bantahan yang cenderung menyudutkan, pihak korban.

Baca juga: Ditahan di Rutan Medaeng, Begini Kondisi Terdakwa Pencabulan Mas Bechi

Pemuda berpeci cokelat itu, menganggap, dengan kondisi serba pelik semacam itu. Pihak saksi korban, bisa diartikan menjadi korban sebanyak dua kali.

Karena, pertama, menjadi korban atas kekerasan seksual yang dialaminya. Kedua, menjadi korban tuduhan dan prasangka negatif dari pihak keluarga terdakwa.

"Tapi kita bagaimana jangan menyalahkan korban ini, korban sudah dijadikan korban 2 kali. Jadi korban kasus kekerasan seksual dan terus disalahkan lagi, dia dianggap sebagai pelakor dan lain-lain," katanya saat ditemui awak media di depan halaman Kantor PN Surabaya.

Mengenai adanya isu bahwa demonstrasi yang dilakukan pihaknya dianggap tanpa izin, Syaiful membantah hal tersebut.

Pasalnya, dua hari lalu, Selasa (16/8/2022). Pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke pihak Ditintelkam Polda Jatim.

Baca juga: Babak Baru Kasus Asusila Jombang Jelang Sidang, Gus Bechi Tunjuk Tim Pembela, Ada 10 Advokat

Hanya saja, Syaiful menganggap, mungkin belum ada disposisi surat pemberitahuan dari pihak Ditintelkam Polda Jatim ke pihak Polrestabes Surabaya dalam hal ini Polsek Sawahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini