TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru spiritual cabuli pengikutnya sendiri terjadi di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria 50 tahun berinisial J. Sedangkan korbannya berjumlah 3 orang pengikutnya.
Modus yang dilakukan pelaku saat mencabuli korban dengan melakukan ritual pengusiran jin.
Pelaku berdalih bisa melihat jin di tubuh pengikutnya itu.
Berikut fakta-fakta guru spiritual cabuli pengikutnya di Kabupaten Tapin, dirangkum dari Kompas.com dan BanjarmasinPost.co.id, Kamis (18/8/2022):
Awal kasus
Baca juga: Guru Spiritual di Tapin Cabuli 4 Ibu Muda, Awalnya Diajak Ibadah Bersama di Kamar Lalu Disetubuhi
Kasus bermula saat seorang korban berinisial M (29) meminta pelaku agar mengobati penyakit yang ia derita.
J lantas menyanggupi permintaan tersebut lalu datang ke rumah korban pada Rabu (29/6/2022) malam.
Pelaku mengajak korban masuk ke kamar dengan maksud untuk salat dan berdoa bersama.
Selesai melakukan hal tersebut, J mengajak M untuk melakukan hubungan badan.
M menolak mentah-mentah permintaan J.
J ternyata sudah menyiapkan rencana jahat dengan memberi korban air mineral yang sudah diberi obat penenang.
Saat M tak berdaya itulah, J melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Korban yang merasa sudah dibohongi dengan metode pengobatan pelaku lantas membuat laporan ke Polres Tapin
Baca juga: Kakek Pedagang Mainan Cabuli 9 Bocah SD, Dilakukan Selama Bertahun-tahun, Ini Modusnya
Ada korban lain
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser, menjelaskan berdasarkan pendalaman, ada 3 korban termasuk M yang telah dinodai pelaku.
Semua korban merupakan jemaah atau pengikut dari J.
"Korban saat ini ada tiga orang, dua orang Batola dan satu orang dari Kabupaten Tapin."
"Untuk korban Kabupaten Tapin dilakukan kekerasan seksual. Sedangkan korban Batola dicabuli," urai Ernesto.
Modus pelaku
Ernesto melanjutkan penjelasannya, pelaku beraksi dengan modus mengaku sebagai orang pintar.
J juga bisa melihat jin di tubuh korbannya.
"Pelaku melakukan hubungan suami istri untuk menghilangkan jin tersebut di badan korban," ucap Ernesto.
Informasi tambahan, J sudah menjadi guru spiritual selama 4 tahun lamanya.
Dalam kurun waktu tersebut ia sudah memiliki 30 pengikut.
J dikenal sebagai sosok yang dipercaya dan disegani.
Baca juga: Fakta Guru Ngaji Cabuli 11 Murid Perempuannya di Sumbar: Beraksi Selama Setahun, Modus Diimingi Uang
Oleh karenanya, kepolisian tidak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Memang dipercaya dan cukup disegani karena ketokohonnya, jadi akan terus kita dalami," kata Ernesto.
"Apabila ada korban lainnya diharapkan segera melaporkan ke polsek terdekat atau Polres Tapin," lanjutnya.
J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 286 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( BanjarmasinPost.co.id/Stanislaus Sene)(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)