TRIBUNNEWS.COM - Oknum polisi, Briptu D, telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Juni 2022 lalu.
Briptu D ditangkap oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.
Briptu D ditangkap karena diduga menerima suap 18 peserta calon siswa (Casis) seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.
Setelah lebih dari satu bulan ditangkap, polisi baru membuka pihaknya telah mengamankan sejumlah Rp 4,4 miliar dari Briptu D.
Dikutip dari Kompas.com, barang bukti uang itu ditemukan di dalam mobil jenis city car.
Diduga uang tersebut adalah hasil suap dari 18 peserta pada Briptu D.
Baca juga: KPK akan Verifikasi Laporan Dugaan Suap 2 Amplop Cokelat Tebal 1 Cm dari Ferdy Sambo ke LPSK
Selain uang, Propam Polda Sulteng juga mengamankan dua mobil.
Saat ini, nasib Briptu D dihadapkan dengan penyidikan Propam Polda Sulteng.
"Dalam kesempatan pertama segera akan disidangkan dalam perkara Kode Etik," jelas Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (16/8/2022), dikutip dari TribunPalu.com.
Uang Rp 4,4 Miliar Dikembalikan
Dikutip dari Kompas.com, uang Rp 4,4 miliar yang diamankan dari Briptu D akan dikembalikan kepada 18 calon siswa yang terlibat.
Kata Didik, para orang tua sudah menandatangani kuitansi penerimaan uang yang telah diberikan pada Briptu D.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan
18 Casis yang Terlibat Tak Lolos
Meski yang sudah dikembalikan, pihak 18 peserta calon siswa anggota Polri masih akan diperiksa menjadi saksi.
Lalu, nasib mereka di seleksi calon siswa Anggota Polri telah didiskualifikasi.
Para calon siswa Polri ini dianggap melanggar pakta integritas dalam penerimaan anggota.
"Ya, konsekuensinya 18 peserta seleksi tadi digugurkan oleh panitia sebelum tahap pengumuman akhir, karena dianggap melanggar pakta integritas," ujar Didik.
Didik mengimbau bagi para calon siswa Polri untuk tidak percaya dengan bujuk rayu oknum anggota Polri atau siapapun yang menjanjikan kelulusan saat ada seleksi penerimaan anggota Polri.
Penangkapan Briptu D merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek calo dalam penerimaan anggota Polri.
Saat ini, Polda Sulteng masih menyelidiki kemungkinan ada dugaan keterlibatan oknum anggota lain atas kasus ini.
Baca juga: UPDATE Kasus Mardani Maming, Resmi Ditahan hingga KPK akan Dalami Aliran Dana Suap
Apa Hukum Pidananya?
Merujuk hukum pidana, jika anggota polisi menerima uang dari calon siswa anggota Polri akan melanggar prinsip dalam Perkapolri.
Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, penerima atau pemberi suap akan terancam pasal Penyuapan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku penyuapan akan terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal RP 250 juta untuk orang yang:
1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
2. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Adapun, oknum polisi yang menerima suap menurut Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 juga akan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana disebut di atas. (*)
(Tribunnews.com/ TribunPalu.com/ Ketut Suta/ Kompas.com)