TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar berinisial JL (15) yang dirudapaksa 9 pemuda di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru.
Pelaku utama dalam kasus tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Bima, Rabu (17/8/2022).
Adapun identitas pelaku yakni AF (18), warga Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Dengan tertangkapnya AF, maka sudah ada 4 dari 9 pelaku yang kini ditahan di Rutan Mapolres Bima.
Sementara itu, 5 pelaku lainnya masih diburu polisi.
Mengutip dari Kompas.com, AF menyerahkan diri karena sudah tidak kuat bersembunyi di hutan.
Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri
Polisi juga terus berupaya mempersempit ruang gerak para pelaku yang masih buron.
Demikian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka.
"Pelaku menyerahkan diri setelah 15 hari buron, dia tidak tahan hidup sebagai pelarian di gunung-gunung," katanya.
Dikatakan Adib, AF merupakan otak dari kasus rudapaksa siswi yang terjadi pada Sabtu (30/7/2022).
Kronologi Kejadian
Diberitakan Tribun Lombok sebelumnya, peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah rumah kosong pada Sabtu (30/7/2022).
Kapolsek Monta, Iptu Takim, menuturkan kejadian bermula sekitar pukul 22.30 WITA.
Saat itu, korban baru saja selesai menonton acara MTQ di Kecamatan Monta.