News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Medan Bobby Nasution Ingatkan Ormas yang Minta Uang Berdalih Keamanan: Itu Pungli

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar tidak ada ormas yang meminta uang berdalih keamanan.

Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Walikota Medan Bobby Nasution Minta Warga Segera Laporkan Tindakan Adanya Pungli ke Kepling

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini