TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta agar tidak ada ormas yang meminta uang berdalih keamanan.
Bobby Nasution mengatakan permintaan uang tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli).
Baca juga: Sekolah di Medan Libur Karena Terendam Banjir, Bobby Nasution: Ini Musibah
Menantu Presiden Jokowi itu meminta seluruh masyarakat agar tidak takut pada preman atau oknum yang melakukan pungutan liar.
"Kalau ada organisasi ataupun segala macam bentuknya yang meminta uang dengan alasan keamanan itu pungli," kata Bobby dikutip dari Tribun Medan, Jumat (19/8/2022).
Bobby mengatakan, kepada warga harap segera malaporkan pelaku-pelaku pungli ini, ke Kepala Lingkungan atau pihak kelurahan dan kecamatan.
"Silakan lapor, baik ke kami, ke kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa atau Bhabinkamtibmas. Silakan," ungkapnya.
Ketegasan Bobby Nasution ini mendapat dukungan penuh dari Managing Partners Kantor Advokat KARA & Rekan, Rion Arios.
"Kita apresiasi dan dukung ketegasan dan sikap anti pungli Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sikap anti pungli ini merupakan faktor utama mewujudkan kota yang kondusif," ucapnya.
Baca juga: Tugu Titik Nol di Kota Medan Dirobohkan, Ini Alasan Bobby Nasution
Rion mengatakan, memang masyarakat tidak perlu melayani pungli dan harus berani melaporkan tindakan itu kepada aparat penegakan hukum.
Advokat ini menilai, sikap anti pungli Bobby Nasution ini membuat masyarakat merasa terlindungi.
“Masyarakat akan merasa dilindungi Wali Kota Medan dengan ketegasan itu, namun juga diharapkan Pemko terus berkoordinasi dengan pihak penegak hukum,” sebut Rion.
Rion menjelaskan, pungli merupakan salah satu modus korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Dalam perspektif tindak pidana korupsi, jelasnya, pungli adalah tindakan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan bila tidak sesuai dengan peraturan dan merugikan masyarakat tentu saja dapat dipidana.
Baca juga: Ini Pesan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Wali Kota Medan Bobby Nasution
Karena itu, tambah Rion, demi kenyamanan masyarakat aparat penegak hukum juga harus tegas.
“Kalau tidak sesuai peraturan dan berpotensi merugikan masyarakat dan meresahkan, siapapun yang melakukan, baik yang ditokohkan maupun para ketua-ketua dapat dipidana. Aparat harus tegas mewujudkan harapan Walikota Medan itu,” harap Rion.
Secara hukum, lanjutnya, tindakan pungutan liar, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 368 ayat (1) itu menyatakan Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Walikota Medan Bobby Nasution Minta Warga Segera Laporkan Tindakan Adanya Pungli ke Kepling