TRIBUNNEWS.COM - Dua gadis remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat menjadi korban rudapaksa delapan pria.
Kedua korbannya yakni AR (16) dan AG (16).
Sementara identitas para pelaku yakni AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30).
Tiga lainnya, DN, FR, dan AG saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Yang satu disetubuhi tujuh orang, yang satu lagi disetubuhi satu orang," Kapolres Bogor, AKBP Imam Imanuddin, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews Bogor.
Kasus ini terjadi pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Terungkap dari Chat WhatsApp, Pelaku Diburu Polisi
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban kerap berkumpul.
Awalnya, kedua korban berada di rumah salah satu korban di Tamansari.
Lalu, datang dua pelaku yakni GP dan DN.
Niatnya, mereka hendak meminjam gitar.
Salah satu korban kemudian meminta rokok kepada GP dan DN.
Oleh kedua pelaku, korban lantas diajak ke rumah yang menjadi tempat tongkrongan.
"Akhirnya kedua korban ini mau diajak ke suatu saung tempat tongkrongan di Kecamatan Tamansari."
"Di sana sudah menunggu rekan pelaku lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan.
Di tempat itu, kedua korban diberi minuman keras (miras) oleh para pelaku.
Akibatnya, korban mabuk hingga tak sadarkan diri.
Baca juga: Tak Tahan Lagi Tinggal di Gunung, Satu dari 9 Terduga Pelaku Rudapaksa Remaja Menyerahkan Diri
Saat korban sudah tak berdaya, para pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
"Kedua korban diajak minum minuman keras, kemudian dalam kondisi pengaruh alkohol, kedua korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," ujar Siswo.
Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah merudapaksa dua anak di bawah umur secara bergantian.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kaus lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedelapan pelaku terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 15 miliar.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy, Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)