Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Jubir Unila: Rektor Unila Terjaring OTT KPK itu Hoaks
Sebelumnya Juru bicara (Jubir) Universitas Lampung (Unila) Nanang Trenggono membantah kabar terkait Rektor Unila terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nanang Trenggono mengatakan berita Rektor Unila terjaring OTT KPK adalah kabar hoax.
"Kalau ditangkap KPK itu hoax, saya tidak tahu, tapi yang pastinya rektor dan warek beserta jajaran ke Lembang Jawa Barat," kata Jubir Unila Nanang Trenggono saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (20/8/2022).
Mantan Ketua KPU Lampung ini juga menyatakan, Rektor Unila ke Lembang Jawa Barat untuk memberikan apresiasi atas indeks kinerja utama (IKU) para karyawan.
"Karena IKU Unila itu suskes, makanya ke Lembang merencanakan untuk tahun depannya itu agar suskes juga."
"Saya tidak bisa mengatakan benar atau tidaknya, saya menunggu rilis resmi dari KPK saja," kata Nanang.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Ilham Rian Pratama)(TribunLampung.com/Robertus Didik Budiawan Cahyono/Bayu Saputra, Indra Simanjuntak)
Artikel lain terkait Rektor Unila