News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bacok Babinsa di Medan, Preman Ini Divonis 4,5 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis preman yang berusaha bunuh seorang anggota TNI AD, empat tahun enam bulan penjara.

"Ada saksi yang menyatakan, sebelum kejadian, terdakwa akan membunuh seseorang, berarti sudah berencana dia dengan alasan ingin terkenal, itulah saya dibacok," kata Serda Suardi, Selasa (27/7/2022).

Serda Suardi mengatakan, selama ini dirinya tidak pernah punya masalah dengan terdakwa Heriyanto Syahputra.

Ia merasa heran, kenapa terdakwa ingin membunuh dirinya.

"Dia bercita-cita menjadi preman Terminal Pinang Baris. Dia juga mengonsumsi narkoba dan juga terlibat pembegalan," kata Serda Suardi.

Selama ini, Heriyanto Syahputra juga kerap meresahkan warga sekitar.

Baca juga: Warga Tuban Bacok Tetangga karena Tidak Terima Dituduh Buang Bangkai Tikus di Halaman Rumah Korban

Maka dari itu, Serda Suardi yang bertugas sebagai Babinsa rutin melakukan patroli di Terminal Pinang Baris.

Namun nahas, pada Selasa, 19 April 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Serda Suardi dibacok oleh Heriyanto Syahputra.

Korban tumbang dengan luka menganga di bagian kepala.

"Dia sempat teriak, kubunuh kau," kata Serda Suardi menirukan ucapan terdakwa.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berusaha Penggal Kepala Anggota TNI AD, Preman yang Ingin Terkenal Ini Cuma Divonis 4,5 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini