News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalin Hubungan Cinta Terlarang dengan Siswi, Duda asal Madiun Ini Dijebloskan ke Tahanan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Menjalin hubungan asmara dengan anak di bawah umur,  Fuad Subiyanto (38) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, hubungan pria duda dan pelajar itu kebablasan hingga membuat kekasih hamil bahkan melahirkan bayi prematur

Laporan Wartawan Surya Malang Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Menjalin hubungan asmara dengan anak di bawah umur,  Fuad Subiyanto (38) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, hubungan pria duda dan pelajar itu kebablasan hingga membuat kekasih hamil bahkan melahirkan bayi prematur.  

Diketahui Fuad dan Mawar telah terjalin hubungan gelap atau cinta terlarang sejak tahun 2020.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Polres Madiun mendapatkan laporan adanya anak di bawah umur yang melahirkan bayi prematur di toilet rumah neneknya, 4 Juli 2022, pukul 05.00 WIB.

Bayi perempuan dilarikan ke RSUD Dolopo namun tidak tertolong.

Baca juga: Sempat Ngamuk, Kasat Lantas Polres Madiun Urung Laporkan Wartawan yang Tak Sengaja Pegang Istrinya

"Berdasarkan keterangan korban bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan badan dengan yang bersangkutan (Fuad)," kata Danang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (25/8/2022).

Fuad yang merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Fuad  ketakutan mengetahui Mawar telah melahirkan dan informasi tersebut viral.

 "Pelaku melarikan diri dan berhasil kita amankan di Palembang, Sumatera Selatan di rumah temannya yang sudah bekerja di sana," lanjutnya.

Danang mengatakan Fuad merupakan duda anak satu dengan pekerjaan serabutan.

"Dari pengakuan pelaku, ia dan korban merupakan sepasang kekasih walaupun umurnya beda jauh," jelas Danang.

Pelaku dan korban yang masih berstatus siswi sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak tujuh kali dalam periode Desember 2020 sampai Juni 2022.

"Modusnya pelaku melakukan tipu muslihat serangkain kebohongan, membujuk dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan," kata Danang.

Korban sendiri juga tidak pernah meminta pertanggungjawaban atas perbuatan Fuad.

Fuad yang tidak pernah menjanjikan untuk menikahi Mawar.

Baca juga: Petugas Kebersihan Temukan Mayat di Area Parkir Terminal Tipe C Kabupaten Blitar

Sementara itu, Fuad mengaku ia tidak pernah memaksa Mawar untuk melakukan hubungan suami-istri.

"Pertama kali (melakukan hubungan suami istri) di Telaga Ngebel Ponorogo," terang Fuad.

Saat itu sepeda Mawar mogok dan Fuad berniat untuk mengantarkan pulang namun Mawar justru mengajak Fuad ke Telaga Ngebel lalu terjadi hubungan suami istri tersebut.

"Yang mengajak dia (Mawar)," pungkasnya.

Atas perbuatannya Fuad terancam dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cinta Terlarang Duda dan Siswi di Madiun, 7 Kali Berhubungan Intim, Hamil dan Lahirkan Bayi Prematur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini