News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Gerindra Sangat Marah Anggota DPRD Palembang Aniaya Perempuan di SPBU

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Partai Gerindra mengeluarkan sikap terkait kelakuan kadernya anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen yang menganiaya T (31) seorang wanita di SPBU.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Partai Gerindra mengeluarkan sikap terkait kelakuan kadernya anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen yang menganiaya T (31) seorang wanita di SPBU.

Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Syukri terancam dipecat dari Gerindra atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Pecat dari Partai Gerindra

"Ya tadinya kan kami sudah mau memanggil, mengirimkan surat panggilan ke yang bersangkutan ya si 'kutu kupret' itu ya. Kita (Partai Gerindra) marah sekali, saya sendiri marah," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Gerindra, kata Habiburokhman, Majelis Kehormatan Partai memanggil Syukri untuk disidang, di DPP Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

"Saya, ketua mahkamah partai ngomong dipecat. Tentu yang besok sidang tiga orang (pimpinan sidang) kurang lebih pasti putusannya sama," ujar Wakil Ketua Umum Gerindra itu.

Habiburokhman menuturkan, Syukri tak pantas berada di Gerindra atas kelakuannya menganiaya seorang perempuan.

Dia menambahkan, Syukri juga tak perlu melakukan pembenaran karena video penganiayaan itu sudah tersebar luas.

"Gila saja, dia enggak perlu pembuktian serius. Lihat videonya saja siapa yang enggak geregetan. Itu perempuan digebukin kayak UFC ya gulat-gulat itu. Kan gila ini orang, sakit jiwa atau apa psiko atau apa kayak bukan manusia ini orang," ucap dia.

Baca juga: Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Palembang Terancam Pecat dari Partai Gerindra

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palembang, Sumatera Selatan, Akbar Alfaro mengatakan, Gerindra tak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang juga anggota DPRD Kota Palembang, M Syukri Zen atas kasus ini.

Dia menilai, perbuatan Syukri telah mencoreng nama baik Partai Gerindra.

"Mengingat permasalahan ini sudah merusak moral dan nama baik partai, kami tidak memberikan fasilitas bantuan hukum ke tersangka. Karena tentu saja penganiayaan terhadap perempuan sangat tidak dibolehkan dan dibenci oleh kami dan pimpinan dalam hal ini Pak Prabowo,” kata Alfaro, melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2022).

Baca juga: Nasib Anggota DPRD Palembang yang Pukuli Wanita: Dilaporkan ke Polisi dan Dipecat dari Gerindra

Ia menjelaskan, DPC Gerindra Kota Palembang saat ini sedang menyiapkan administrasi untuk dikirim ke Mahkamah Partai Gerindra terkait sanksi yang akan diberikan kepada Syukri.

Jadi tersangka

Polisi menangkap dan menetapkannya  Syukri Zen sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan Syukri ditangkap pada Rabu (24/8/22) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Palembang yang Aniaya Wanita di SPBU Jadi Tersangka: Terancam 6 Tahun Penjara

"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang dan statusnya tersangka, kini sedang menjalani pemeriksaan, " ujar Ngajib, Kamis (25/8/2023).

Ngajib menjelaskan bukti-bukti yang ditemukan berupa rekaman CCTV SPBU dan video yang beredar sudah cukup menjadikan Syukri Zen sebagai tersangka.

Bukti video sudah menjadi bukti bahwa yang bersangkutan menjadi tersangka, " katanya.

Syukri Zen dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini