News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan ASN di Pemkot Cilegon Diizinkan Terima Gratifikasi Tidak Lebih dari Rp 1 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi unsur-unsur gratifikasi

TRIBUNNEWS.COM, KOTA CILEGON -  Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Cilegon, Banten diizinkan menerima gratifikasi tidak lebih dari Rp 1 juta.

Keterangan tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin.

Baca juga: VIDEO KPK Kembali Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka: Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi

Jika lebih dari itu, kata Mahmudin, maka setiap ASN Pemkot Cilegon wajib lapor.

Hal itu diungkapkan saat Sosialisasi Gratifikasi dan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kota Cilegon, Jumat (26/8/2022).

“Gratifikasi yang dibolehkan yaitu di bawah Rp 300 ribu dan akumulasi tidak diperbolehkan di atas Rp 1 juta, harus di bawah 1 juta, jika lebih harus dilaporkan,” kata Mahmudin.

Menurutnya, tindakan suap yang melebihi di atas Rp 1 juta harus dilaporkan kepada Inspektorat Kota Cilegon. Laporan tersebut dengan mengumpulkan syarat formil seperti bukti.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Jadi Tersangka Suap Mantan Penyidik dan Gratifikasi

"Kita punya kanal untuk kaitannya dengan gratifikasi. Nah kalau lebih dari itu maka harus dilaporkan ke KPK, dengan syarat formil dan buktinya, kemudian tercantum pelapornya dan kami jamin pelapornya di rahasiakan, tuturnya.

Ia menuturkan gratifikasi itu ada tingkatanya yaitu ringan, sedang dan yang berat, karena itu tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara Negara.

"Apalagi resmi pake kuitansi dan stempel," ucapnya.

Sementara ini, lanjutnya, sejak Januri hingga Juli 2022 ini, ada 10 laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat Cilegon, Dan 10 laporan tersebut sudah dilaporkan ke Walikota Cilegon, Helldy Agustian.

"Contohnya masalah laporan sampah dari masyarakat, dan laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan audit dan pemeriksaan bahkan sudah kami sampaikan ke pimpinan (Helldy Agustian) Dari pimpinan memerintahkan kami (Inspektorat) untuk kembali menindaklanjutinya" paparnya.

Baca juga: KPK Tak Bisa Tangani Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli, Eks Pegawai: Itu Alasan Ngeles

Dirinya berharap, kepada pihak inspektorat sebagai penyelenggara tidak boleh mengambil sesuatu yang bukan rezekinya.

"Kita bekerja Lillahhita'ala jangan mengarapkan sesuatu yang lebih, " pungkasnya.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh.

Pengertian serupa juga ditulis dalam situs resmi KPK. Dalam laman tersebut dijelaskan, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.

Penulis: Sopian Sauri

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul ASN Pemkot Cilegon Diperbolehkan Terima Gratifikasi di Bawah Rp 1 Juta, Jika Lebih Wajib Lapor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini