"Hasilnya belum bisa informasikan ke publik, sebab ini masih dalam proses," ungkapnya.
Sampai saat ini, sang kepala pekon masih aktif menjabat dan menjalankan tugasnya.
"Ya sekaang masih aktif, karena kan memang belum selesai prosesnya dan sanksi apa yang akan diberikan," ujaranya.
Andi menyebutkan, jika dasar kasusunya belum jelas, bukti belum juga kuat, maka Kakon ini belum bisa disanksi.
Baca juga: Luna Maya Akui Pernah Selingkuh Saat Pacaran, Bahkan Ketahuan hingga Membuatnya Kapok
"Kita masih dalami dulu dasar kasusnya, dasar hukumnya, buktinya, baru bisa diberikan sanksi," katanya.
Ditambahkan Andi, sanksi yang bisa diberikan bermacam-macam apa bila nanti oknum tersebut terbukti bersalah.
"Sanksinya juga kan bermacam-macam, apakah nanti hukuman tertulis, hukaman lisan atau bahkan pemecatan, itu semua masih dalam proses," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa