TRIBUNNEWS.COM - Kasus temuan sesosok jasad perempuan di dalam got Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali akhirnya terungkap.
Korban adalah IGAML (42), seorang pegawai bank asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Jasadnya ditemukan oleh warga pada Selasa (23/8/2022).
Ternyata, IGAML tewas setelah dirampok oleh kekasihnya, NSP (31) dan temannya R (31).
Setelah membunuh, kedua pelaku membawa kabur mobil korban dan menjualnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap pelaku di Lampung.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan A Yani km 1 Kota Banjarmasin Dini Hari Tadi
Ditemukan di Dalam Got
Kasus ini terungkap bermula saat jasad korban ditemukan di dalam got oleh warga yang hendak mencari rumput.
Pada 08.00 Wita, saksi bersama istrinya mengemudikan sepeda motor ke ladang, dikutip dari Tribun Bali.
Saat melintas di lokasi penemuan jasad, tiba-tiba ban bagian belakang sepeda motor pasangan suami istri itu bocor.
Mereka pun berhenti dan mengecek kondisi sepeda motornya.
Saat itu juga saksi melihat sesosok jasad berada di dalam got dengan posisis tengkurap.
Dirampok Pacar
Polisi akhirnya mengungkap kasus kematian IGAML.
Pegawai bank itu ternyata tewas setelah dirampok oleh pacarnya sendiri, NSP.
"Perampokan sama perampasan dengan kekerasan, motifnya hanya ingin mengambil mobil itu saja," kata Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Surawan, Minggu (28/8/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Gusti Mirah Dibunuh Kekasih Sendiri Saat Jalan-jalan, Mobil Dijual Rp 25 Juta
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku dan korban berkenalan sejak lama.
Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara selama lebih kurang satu bulan belakangan.
Pelaku Ditangkap di Lampung
Dikutip dari Kompas.com, NSP dan R diamankan di kampung halaman R di Lampung.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolda Bali.
Selain menangkap pelaku, polisi juga telah mengamankan mobil Honda Brio milik korban yang dirampas pelaku.
"(Mobil) sudah dapat di Boyolali dan sudah dijual," ujar Surawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)