News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Wilayah Level 1

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memakai masker beraktivitas di Kawasan Jalan Kendal, Jakarta Pusat, Selasa (5/7/2022). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diberlakukan mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Conona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Dalam aturan tersebut, seluruh wilayah di Jawa-Bali berada pada level 1.

Aturan PPKM Jawa-Bali

Berikut aturan PPKM Jawa-Bali sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022:

Baca juga: Covid-19 Terkendali, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

1. Satuan Pendidikan

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

2. Sektor Perbankan

Pelaksanaan kegiatan pada sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen bagi staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, sementara 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

3. Perhotelan Non Karantina

Pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non penanganan karantina dapat beropereasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong, Pasar Rakyat dan Apotek

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen .

5. Kegiatan Makan/Minum di Warung Makan, Restoran dan Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan:

- Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 100 persen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dengan ketentuan:

- Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat

- Kapasitas maksimal 100 persen

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:

- Kapasitas maksimal 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

- Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

ILUSTRASI bioskop. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. (nti-audio.com)

7. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Kapasitas maksimal 100 persen

- Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk

- Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen

8. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang
difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

9. Fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Transportasi umum beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini