TRIBUNNEWS.COM - AH, oknum jaksa yang bertugas di Bojonegoro, Jawa Timur harus berurusan dengan hukum.
Dia ditetapkan tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku digerebek saat berada di sebuah hotel di Jombang, Kamis (18/8/2022).
Dia ditangkap bersama seorang laki-laki berusia 17 tahun yang berperan sebagai mucikari.
Ternyata, korban pelecehan dari oknum jaksa tersebut lebih dari satu orang.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut sejumlah fakta terkait oknum jaksa cabuli anak laki-laki di Jombang.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Diberi Minum Supaya Cepat Pintar lalu Dibawa ke Kamar
Digerebek di Hotel
Mengutip Kompas.com, kasus ini terungkap saat tim gabungan melakukan penggerebekan d sebuah hotel di Jombang.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, salah satunya minuman keras (miras).
Miras itu ditemukan di ruangan yang menjadi tempat AH mencabuli anak laki-laki berusia 16 tahun.
Diduga, AH dalam kondisi mabuk saat melakukan aksi bejatnya.
Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha.
"Iya, indikasi yang pertama memang kondisinya mabuk karena kita temukan berbagai macam minuman keras di situ."
"Tapi kita akan sampaikan selanjutnya terkait barang-barang temuannya," jelasnya.