Ia merupakan kakak tingkat dari korban sendiri.
Remaja berumur 17 tahun itu 'menjual' adik kelasnya di SMA untuk melayani nafsu AH.
Baca juga: Dukun Cabul di Bandung Lecehkan Bocah Perempuan: Pelaku Berdalih Temukan Jenglot
"Tersangka yang kedua tadi kan muncikari, tindak pidananya eksploitasi seksual," ucap Giadi, dikutip dari Kompas.com.
Giadi melanjutkan, kedua tersangka Pasal 82 juncto 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk AH yakni penjara minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun.
Sedangkan mucikari terancam hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 10 tahun.
Buntut kasus ini, AH juga sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Bojonegoro.
Ada 4 korban
Fakta baru dari kasus AH berhasil diungkap pihak kepolisian.
Ternyata, jumlah pelajar putra yang dilecehkan AH tidak hanya satu, melainkan 4 orang.
Hal ini disampaikan Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat pada Selasa (30/8/2022) kemarin.
Keempat korban diketahui masih duduk di bangku SMA di Jombang.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Dukun Cabul di Gunungsindur: Korban Berjumlah 3 Orang
“Sampai dengan saat ini, kami sudah memeriksa empat orang yang mengaku sebagai korban.
"Jadi keempat anak ini adalah orang yang mengaku mengalami pelecehan," kata Nurhidayat, dikutip dari Kompas.com.
Nurhidayat melanjutkan penjelasannya, kasus AH diajukan untuk segera disidangkan
Polres Jombang tengah melakukan tahapan penyempurnaan berkas perkara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Moh. Syafií)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.