TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan sesama jenis yang dilakukan oleh oknum Jaksa berhasil dibongkar Polres Jombang.
Dilaporkan yang menjadi pelaku pelecehan berinisial AH. Ia berdinas di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Sementara korban berjumlah 4 remaja putra yang semuanya masih di bawah umur.
Atas kasus ini, AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dipenjara 15 tahun lamanya.
Berikut fakta-fakta kasus pelecehan sesama jenis oknum jaksa di Jombang dirangkum Tribunnews.com, Rabu (31/8/2022):
Digerebek di hotel
Baca juga: Kasus Guru Agama SMP Cabuli Siswinya di Batang, Diduga Ada 30 Korban, Modus Lakukan Tes Kejujuran
Dikutip dari Kanal YouTube tvOneNews, kasus ini bermula saat Unit Reserse Kriminal Polres Jombang melakukan penggerebekan terhadap AH pada Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, AH tengah bersama seorang remaja putra berusia 16 tahun dalam sebuah hotel di kawasan Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Jombang.
Penangkapan AH berawal saat orang tua korban khawatir lantaran anaknya tidak kunjung pulang ke rumah.
Orang tua lantas melapor ke hingga polisi berhasil mengamankan AH.
Setelah ditangkap, AH menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres Jombang.
Ditetapkan sebagai tersangka
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha menjelaskan, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Selain AH, ada tersangka lain yang berperan sebagai mucikari.